Karenaitu, dalam fiqih klasik tidak mengenal istilah harta gono-gini. "Tetapi saya katakan, ini (harta gono-gini, red) adalah fiqih yang berlandaskan pada kehidupan kebangsaan kita," ujarnya. (Baca Juga: Harta Bersama Jika Tak Ada Perjanjian Perkawinan) Dalam penggabungan harta dimungkinkan dengan perjanjian tertulis sebelum dan/atau
Pertama kami akan mencoba menjelaskan mengenai harta bersama. Menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UUP") diatur tentang Harta Benda dalam Perkawinan, yang menyatakan: 1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. 2) Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh
Namun apabila keinginan terhadap pembagian harta gono-gini datangnya belakangan, maka permohonan tersebut dapat diselesaikan setelah adanya penetapan atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari perceraian. Sehingga, apabila dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa SHM tersebut menjadi harta bersama, maka suami dapat melakukanRlTNAeC.